Ketua KPK Heran Hasto Tak Terbukti Rintangi Penyidikan: Kurang Bukti Apa Lagi?

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari dakwaan perintangan penyidikan.
Adapun Hasto divonis selama tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku. Majelis hakim menilai bahwa ia hanya terbukti melakukan suap.
“Ya, menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas. Barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” ujar Setyo di Gedung KPK, Jumat, 26/7/2025.
Pasalnya, Setyo meyakini bahwa Hasto berupaya perintangan penyidikan di kasus Harun Masiku.
“Menurut saya, kami semua yakin bahwa itu secara langsung ada upaya untuk mencegah, merintangi dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya,” katanya.
Meski begitu, Setyo tetap menghormati putusan majelis hakim atas kasus tersebut.
“Kami menghargai keputusan ini karena diambil demi tegaknya hukum dengan landasan Ketuhanan Yang Maha Esa,” katanya.
Dirinya menambahkan, pihaknya akan melakukan kajian secara mendalam dari pertimbangan dan amar putusan tersebut.
“Kami belum melihat fisik putusannya secara lengkap, jadi nanti kami akan mempelajari berbagai pertimbangan yang termuat dalam amar putusan,” tuturnya.
Sebelumnya, Hasto Kristitanto dijatuhi vonis pidana selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Rios Rahmanto dalam persidangan, Jumat, 25/7.
Majelis hakim juga menghukum pidana denda terhadap Hasto sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
“Dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Meski tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, Hasto terbukti dalam melakukan suap.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi