Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan di Kasus Harun Masiku

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijatuhi vonis pidana selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ucap Ketua Majelis, Rios Rahmanto dalam persidangan, Jumat, 25/7/2025.
Majelis hakim juga menghukum pidana denda terhadap Hasto sebesar Rp 250 juta subsidair 3 bulan pidana kurungan.
“Dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Meski tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, Hasto terbukti dalam melakukan suap.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi