Ronny Talapessy Yakin Hasto Kristiyanto Divonid Bebas

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy yakin bahwa kliennya akan diberikan vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hal itu ia sampaikan sebelum sidang pembacaan vonis terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
“Kami hari ini yakin vonis bebas. Kami harus yakini vonis bebas,” kata Ronny kepada wartawan, Jumat, 25/7/2025.
Menurutnya, apabila majelis hakim tak memberikan vonis bebas, hal itu akan memberikan kekecewaan kepada publik bahwa pengadilan terhadap Hasto merupakan persidangan politik.
“Maka akan terjadi kekecewaan publik bahwa ini adalah persidangan politik pengadilan politik,” katanya.
“Apa yang mau kita harapkan? kalau lembaga peradilan yang kita—gerbang terakhir untuk kita mencari keadilan pun juga seperti itu—apa yang mau kita harapkan?” tambahnya.
Ia mengatakan bahwa kasus Hasto tidak lebih dari sekadar kriminalisasi hukum karena telah kritis selama proses pemilu. Ia mencontohkan, kritik Hasto terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto.
“Ketika kami PDI Perjuangan memilih sikap untuk bersama rakyat mempertahankan, memperjuangkan demokrasi, di situlah mulai banyak kriminalisasi yang terjadi kepada anggota partai yang puncaknya kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto,” katanya.
Dirinya berharap bahwa putusan majelis hakim tidak akan melukai rasa keadilan terhadap masyarakat.
“Kami berharap bahwa putusan hari ini tidak mengalahkan logika kita, tidak mengalahkan nalar hukum kita, jangan sampai putusan hari ini karena ada pesanan politik, karena ada kepentingan politik,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi