Ramai Soal Transfer Data Pribadi ke AS, Menkomdigi: Dilakukan di Bawah Pengawasan Ketat

FORUM KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa komitmen data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) tidak dilakukan sembarangan.
Meutya menjelaskan seluruh proses dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara. Ia juga menyebut bahwa dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dengan dinamika ekonomi digital global.
“Namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakkan hukum atas data pribadi warganya,” ujarnya.
Negosiasi, lanjutnya, mengenai kesepakatan dagang antara AS dan Indonesia, termasuk komitmen transfer data, masih dalam tahap finalisasi Pembicaraan teknis masih berlangsung.
Komdigi menekankan finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, namun menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi.
Kesepakatan tersebut katanya dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan teknologi asal AS, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
“Prinsip utama yang yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” tuturnya.
Menurutnya, pemindahan data priadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Dirinya mencontohkan aktivitas itu termasuk penggunaan mesin pencari seperti Google, penyimpanan layanan data cloud computing, komunikasi melalui platform media seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, transaksi melalui platform e-commerce, beserta keperluan riset dan inovasi digital.
“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” imbuhnya.
Landasan hukumnya tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi beserta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan pra syarat pengiriman data pribadi keluar yurisdiksi Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membeberkan poin-poin kerja sama perjanjian dagang dengan Indonesia mengenai tarif resiprokal. Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah komitmen transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat.
Gedung Putih (White House), dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 22/7 waktu setempat, menyatakan bahwa Indonesia akan menyediakan kepastian terhadap kemampuan memindahkan data personal ke AS.
“Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat,” demikian pernyataan Gedung Putih.*