Selasa, 29 Juli 2025
Menu

KPK Usut Proyek Pengadaan Google Cloud dan Bantuan Kuota Internet di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Redaksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus proyek pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada masa pandemi Covid-19. Kasus ini juga menyeret nama Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pengadaan Google Cloud ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook yang kini juga tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Walaupun begitu, fokus pada penyelidikan yang dilakukan oleh KPK hanyalah pada pengadaan Google Cloud saja.

“Ini kita fokus ke Google Cloud. Kan tadi ada. Pengadaan Chromebook. Itu perangkat kerasnya. Nah ini yang penyimpanan,” ungkap Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24/7/2025.

Asep mengungkapkan bahwa Google Cloud ini digunakan oleh Kemendikbudristek pada era Nadiem untuk mendukung penyimpanan data dalam penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan platform lainnya.

Menurut narasi pemerintah pada kala itu, tujuan dari penggunaan Google Cloud ini untuk mempermudah proses belajar mengajar, meningkatkan transparansi, hingga memperluas akses pendidikan selama masa pandemi. Pada saat pandemi, akses pendidikan dilakukan sepenuhnya secara daring.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian itu datanya disimpan dalam bentuk Cloud. Google Cloud-nya,” tutur Asep.

Item pengadaan lainnya pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek yang saat ini menjadi fokus penyelidikan adalah bantuan kuota internet gratis bagi pelajar, mahasiswa, guru, dan dosen. Walaupun demikian, Asep tidak mau membeberkan secara detail barang lainnya yang diadakan. Sebab, penyelidikannya masih tertutup.

“Itu juga nanti merupakan bagian-bagian dari itu. Betul kan ini ada bagian-bagiannya nih. Ada perangkat kerasnya. Ada tempat penyimpanan datanya. Ada paket datanya untuk menghidupkan itu. Iya betul om. Jadi ada beberapa paketnya kan seperti itu,” pungkas dia.

Diketahui sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut memiliki peran pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kejagung menyebut bahwa Nadiem Makarim berperan dalam merencanakan program pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program tersebut. Saat itu, dirinya memberikan perintah kepada anak buahnya dalam pengadaan laptop tersebut.

Adapun Korps Adhyaksa telah menerapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Eks Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan dan konsultan Ibrahim Arief.

Selain mereka berdua, terdapat dua tersangka lain yang ditetapkan Korps Adhyaksa, yakni Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek Mulatsyah (MUL), dan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Ibrahim Arief selaku konsultan yang dikontrak Jurist Tan menjadi tahanan kota karena alasan medis. Status tahanan kota diberikan setelah penyidik melakukan rapat dan menyepakati untuk memberikan status tersebut ke Ibrahim.

Sementara untuk dua tersangka lain, yakni SW dan MUL keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan Jurist Tan yang diduga berada di luar negeri juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejagung menetapkan JT dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2021 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*