Senin, 28 Juli 2025
Menu

Hasto Terbukti Lakukan Suap Rp400 Juta di Kasus Harun Masiku

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Sektretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terbukti melakukan suap sebesar Rp400 juta di kasus Harun Masiku.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Sunoto saat membacakan pertimbangan kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025.

Dalam pertimbangan, ia menegaskan bahwa pembagian peran dalam kejahatan tersebut telah terbukti dengan jelas. Hasto disebut berperan sebagai penyedia dana sebesar Rp400 juta dari total dana operasional yang digunakan dalam upaya penyuapan.

“Di dalam fakta persidangan terbukti Terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional,” kata Sunoto.

“Kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama,” ujar hakim Sunoto dalam sidang putusan.

Ia menambahkan bahwa Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah berperan sebagai koordinator lapangan dan pelaksana operasional. Sementara Harun Masiku berperan sebagai penyedia dana tambahan dan menerima manfaat langsung, sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung.

“Sehingga kontribusi Terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain, Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan,” katanya.

Hakim juga menolak klaim Hasto yang menyatakan tidak mengetahui adanya rencana suap dan hanya memberikan arahan umum sesuai keputusan partai.

Berdasarkan bukti-bukti komunikasi melalui WhatsApp dan rekaman percakapan, terungkap adanya koordinasi intens yang membuktikan pemahaman Hasto terhadap tujuan dan metode kejahatan tersebut.

“Intensitas dan substansi komunikasi tidak mungkin terjadi tanpa pemahaman yang jelas tentang tujuan dan metode yang digunakan, terlebih dalam konteks hukum pidana,” katanya.

“Arahan yang kemudian dijabarkan menjadi tindakan melawan hukum tetap dapat dikualifikasikan sebagai penyertaan, sepanjang pemberi arahan mengetahui atau seharusnya mengetahui arahan itu mengarah pada tindak pidana,” lanjutnya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi