Rabu, 30 Juli 2025
Menu

Hasto Pekikan Salam Merdeka Jelang Sidang Pembacaan Vonis

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hari ini, Jumat, 25/7/2025.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, dirinya masuk ke ruang sidang pada pukul 13.46 WIB dengan diiringi oleh sambutan tarian daerah di depan Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Setelahnya ia langsung berbicara di hadapan awak media menjelang pembacaan sidang vonis di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

“Marilah kita pekikan salam nasional kita, salam perjuangan kita. Merdeka!” katanya kepada awak media dan diikuti oleh teriakan pendukungnya.

Ia menyebut, di sidang pembacaan vonis ini, seluruh simpatisan dan kader PDI Perjuangan seluruh Indonesia hadir untuk mendukungnya.

“Hari ini telah datang representasi dari seluruh kader PDIP, dari seluruh Indonesia mereka merupakan satu barisan yang menerima pesan-pesan perjuangan bahwa Indonesia seharusnya menjadi mercusuar dari keadilan,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi