Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Hasto Merasa Jadi Korban Komunikasi Anak Buah Usai Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama tim hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersama tim hukumnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merasa jadi korban atas komunikasi anak buahnya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR Harun Masiku.

Adapun dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Hasto.

“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana, di bawah sumpah ya, itu berasal dari Harun Masiku,” ujar Hasto usai sidang pembacaan vonis di Jakarta, Jumat, 25/7/2025.

Menurutnya, pada putusan perkara nomor 18 dan 28 tahun 2020, sudah diterangkan bahwa  sumber uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari Harun Masiku.

“Sangat jelas, keterangan saudara Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah di dalam persidangan ini juga, seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” katanya.

Terlebih, ia menyebut bahwa salah satu fakta penting mengenai dana tahap pertama yang diberikan Harun Masiku bukanlah Rp400 juta, melainkan Rp750juta.

“Sebagai hasil, otak atik datuk Rp600 dikurangi Rp200 menjadi Rp400. Tetapi adalah Rp750 juta,” katanya.

Sebelumnya, Hasto Kristitanto dijatuhi vonis pidana selama tiga tahun enam bulan serta denda sebesar Rp250 juta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum berupa pemberian suap.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Rios Rahmanto dalam persidangan, Jumat, 25/7.

Majelis hakim juga menghukum pidana denda terhadap Hasto sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.

“Dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Meski tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan, Hasto terbukti dalam melakukan suap.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi