Senin, 28 Juli 2025
Menu

Hasto Imbau Kader PDI Perjuangan Tetap Tenang dan Tak Terprovokasi Apa pun Keputusan Hakim

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengimbau kepada seluruh simpatisan dan kadernya yang hadir dalam sidang pembacaan vonis kasus Harun Masiku untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

Hal itu ia sampaikan sebelum sidang pembacaan vonis kasus dugaa suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

“Pada kesempatan ini sungguh saya di dalam proses untuk mencari keadilan dengan tema sentral menggugat keadilan, Satyam Eva Jayate,” katanya kepada wartawan, Jumat, 25/7/2025.

Ia menyebut, di sidang pembacaan vonis ini, seluruh simpatisan dan kader PDI Perjuangan dari seluruh Indonesia hadir untuk mendukungnya.

“Hari ini telah datang representasi dari seluruh kader PDIP, dari seluruh Indonesia mereka merupakan satu barisan yang menerima pesan-pesan perjuangan bahwa Indonesia seharusnya menjadi mercusuar dari keadilan karena kita mampu menyemaikan keadilan bagi bangsa-bangsa Asia Afrika,” katanya.

Ia lantas mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak terprovokasi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Tetap taat pada hukum dan tidak boleh ada yang terprovokasi melakukan suatu tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” katanya.

“Meskipun kita tahu bahwa keadilan itu tidak mudah untuk diraih,” katanya.

Ia lantas kembali mengulang argumentasinya bahwa kasus yang menimpanya merupakan proses politik yang di daur ulang. Namun, apa pun keputusan majelis hakim, kata Hasto, ia meminta agar pendukungnya tetap tenang karena hal tersebut merupakan ciri khas kesabaran revolusioner PDI Perjuangan.

“Dan apa pun keputusannya tetap tenang karena kesabaran revolusionerlah ciri banteng-banteng PDIP. Karena percayalah yang namanya kebenaran akan menang. Satyam Eva jayate, Merdeka!” ucapnya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi