Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Hakim Sebut Hasto Tidak Terbukti Lakukan Perintangan Penyidikan di Kasus Harun Masiku

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Hal itu Sunoto sampaikan dalam sidang pembacaan vonis kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025.

“Tidak ada bukti hp yang direndam, atau ditenggelamkan. Fakta hp masih ada, tidak ada unsur kesengajaan, tidak dapat dibuktikan secara sah,” kata Sunoto saat membacakan pertimbangan.

Mulanya ia menyebut soal Hasto yang terjerat Pasal 21 Undang-Undang (UU) Tipikor terkait perintangan penyidikan dalam dua peristiwa yakni pada 8 Januari 2020 di mana terdakwa memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon dan pada 6 Juni 2024 saat Hasto dituduh memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel.

Melalui keterangan saksi Nur Hasan, ia menggunakan telepon genggam miliknya nomor 082213164494 untuk menghubungi Harun Masiku pada nomor 081218901636 dan menyampaikan amanah dari ‘Bapak’ kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel.

“Namun saksi menerangkan bahwa saksi dipaksa oleh dua orang berperawakan tegap untuk menghubungi Harun Masiku dan merasa terancam jiwanya serta tegas mengatakan bahwa tidak pernah menerima dari terdakwa,” kata Sunoto.

Selanjutnya, Sunoto mengutip pernyataan Kusnadi sebagai kesekretsriatan PDI Perjuangan yang bertugas untuk mendampingi terdakwa.

Berdasarkan Fakta persidangan, pada 6 Juni 2025 saat itu saksi menerima pesan WahtsApp dari Nomor +44 7401374259 yang tersimpan nama Sri Rejeki Hastomo yang memerintahkan untuk menenggelamkan ponsel.

“Pada 6 juni 2024 saksi menerima pesan wahtsapp dari +44 7401374259 yang tersimpan atas nama Sri Rejeki hastomo yang memerintahkan untuk menenggelamkan (ponsel),” katanya.

Namun saat itu, kata Sunoto, saksi menyebut bahwa perintah itu merupakan tradisi untuk melarung pakaian dari ritual spiritual di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Selain itu, Kusnadi juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima perintah langsung dari Terdakwa, melainkan kepada Kepala Kesekretariatan PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Darmo.

“Menimbang bahwa penting untuk dipertimbangkan fakta bahwa hp Sri Rejeki Hastomo adalah hp kesekretariatan untuk keperluan operasional bukan milik pribadi terdakwa,” kata hakim.

Selain itu, percakapan WhatsApp yang meminta untuk ‘ditenggelamkan saja’ merujuk pada pakaian untuk ritual.

“Dan percakapan WhatsApp yang ‘ditenggelamkan saja’ merujuk pada pakaian untuk ritual di PIK, bukan tentang handphone,” kata hakim.

Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut Hasto melakukan perintangan penyidikan tidak terbukti.

“Menimbang bahwa fakta otentik hp Sri Rejeki Hastomo ternyata masih ada dan disita KPK pada 10 juni 2024. Sehingga tidak terbukti adanya upaya penghilangan barang bukti sebagaima dituduhkan yang membedakan dengan kasus hp Harun Masiku yang jadi tidak aktif pada 8 januari 2020,” katanya.

Sehingga, kata Sunoto, berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah atau merntangi atau menggagalkan proses penyidikan.

“Maka unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan tehadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi,” katanya.

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi