Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Hakim Nyatakan Hasto Terbukti Lakukan Suap di Kasus Harun Masiku

Redaksi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 25/7/2025 | YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto telah terbukti bersalah dalam melakukan suap dalam kasus suap dan perintangnan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

“Majelis hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa Hasto Krisityanto sebagai Sekjen DPP PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan Alm Nazarudin Kiemas sebagai Anggota DPR,” kata Sunoto saat membacakan pertimbangan, Jumat, 25/7/2025.

Menurut majelis hakim, hal itu terlihat dari serangkaian langkah formal yang dilakukan Hasto dengan cara melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sekaligus meminta fatwa kepada MA.

Usai upaya tersebut gagal, hakim menilai bahwa Harun Masiku dan Hasto berupaya menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahhu Setiawan.

“Namun ketika upaya hukum tersebut gagal, Terdakwa bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, Harun masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap kepada Wahyu setiawan,” katanya.

Hakim menyebut bahwa Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp500 juta dari total Rp1,250 miliar yang diserahkan untuk operasional suap sebagaimana terbukti dalam percakapan.

“Sebagaimana terbukti dalam percakapan basah, dan rekaman telepon, komunikasi intensif antara terdakwa dengan Saeful Bahri menunjukkan koordinasi dalam pelaksanaan suap yang terdakwa berperan sebagai penyedia dana,” katanya.

Sementara dengan bantahan terdakwa, majelis hakim menyebut bahwa hal itu tidak diterima karena bertentangan dengan alat bukti yang sah dan keterangan saksi-saksi yang konsisten.

“Bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dakwaan dan berdasarkan minimal alat bukti yang sah, majelis memiliki keyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan kedua,” katanya.

Hal itu didasarkan pada keyakinan majelis berdasarkan alat bukti yang selama ini berkorelasi dan menguatkan bukan pada spekulasi dan asumsi yang setiap elemen pembuktian telah terbukti dan menghasilkan kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi