Soal Transfer Data Pribadi, Komisi I DPR Masih Cek Kesesuaian dengan UU PDP

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar Dave Laksono menanggapi isu mengenai transfer data pribadi yang disebut-sebut menjadi syarat penurunan nilai impor antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen. Ia mengatakan bahwa informasi tersebut masih baru diterimanya dan belum dibaca secara detail isi dari kesepakatan yang dimaksud.
“Saya juga jujur belum membaca secara detail, saya baru melihat press release-nya dari White House mengenai penyimpanan data pribadi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24/7/2025.
Meski demikian, Dave menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menjadi acuan utama dalam setiap kerja sama internasional terkait data pribadi.
“Apa pun kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun, harus tetap sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk segera bersikap, Dave menilai belum diperlukan langkah seperti itu.
“Ya enggak perlu mendesak-desak lah. Kita masih menunggu aja dulu, sembari konsep yang pemerintah gulirkan bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Selain itu, ia juga menanggapi kekhawatiran publik akan potensi penyalahgunaan data, Dave justru menekankan pentingnya UU PDP sebagai dasar hukum yang kuat dalam memastikan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
“Itulah gunanya Undang-Undang PDP, agar pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standar yang tinggi dalam perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Menurut Dave, semua kebijakan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan kerja sama internasional soal data, harus berpijak pada regulasi nasional.
“Kesepakatan yang dijalankan pasti harus selaras dengan undang-undang yang kita miliki,” ucapnya.
Terkait kemungkinan negara asing mengelola data pribadi warga Indonesia, Dave mengingatkan kembali apakah hal tersebut merujuk pada isi UU PDP secara menyeluruh.
“Memang ada pasal-pasalnya yang mengatur bahwa data itu dapat disimpan di luar negeri, tetapi dengan syarat ada standar-standar tertentu yang harus ter-cover (terpenuhi),” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari