Rabu, 30 Juli 2025
Menu

KPK Dalami Dugaan Dana Non-Budgeter di BJB, Eks Dirut Diperiksa

Redaksi
Bank BJB | Ist
Bank BJB | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana non-budgeter dalam pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Divisi Hukum BJB Boy Panji Soedrajat dan Eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi.

“Baik, terkait perkara BJB, KPK sedang running melakukan pemeriksaan. Sebelumnya KPK memeriksa pihak Divisi Hukum BJB untuk mendalami payung hukum dana non-budgeter,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 23/7/2025.

Budi menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, terdapat indikasi pengkondisian sejak awal proses pengadaan iklan. Mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan lelang, hingga pengadaan yang diduga di-setting untuk menghindari mekanisme lelang dan mengarahkan pemenang kepada pihak tertentu.

Selain itu, KPK menemukan dugaan selisih antara pencairan anggaran dan pembayaran kepada penyedia jasa. Selisih tersebut diduga menjadi dana non-budgeter di internal BJB.

“Selisihnya tersebut menjadi dana non-budgeter di BJB. Kebutuhan pemeriksaan Divisi Hukum adalah untuk melihat apakah ada payung hukumnya atau ini hanya diskresi atau kebijakan para petinggi BJB,” ujar Budi.

Pemeriksaan terhadap eks Dirut BJB dilakukan untuk menelusuri lebih lanjut aliran dana non-budgeter tersebut, termasuk siapa saja penerimanya dan tujuan penggunaannya.

“Termasuk apakah ada pemberian kepada penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik,” kata Budi.

Budi menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berjalan.

“KPK akan terus menggali dan mendalami keterangan dari pihak-pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Eks Dirut BJB sendiri hadir di Gedung Merah Putih pada pukul 10.22 WIB, Rabu, 23 Juli, mengenakan batik cokelat lengan pendek. Ia ditemani oleh beberapa orang sebelum naik ke ruang penyidikan.

Pemanggilan terhadap Yuddy dilakukan setelah KPK lebih dulu memeriksa Kepala Divisi Hukum Bank BJB Boy Panji Soedrajat, pada Senin, 21 Juli.*

Laporan oleh: Muhammad Reza