Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Jokowi Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, Bawa Ijazah SD hingga S1

Redaksi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Markas Polresta (Mapolresta) Surakarta, Rabu, 23/7/2025 | Ist
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Markas Polresta (Mapolresta) Surakarta, Rabu, 23/7/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalankan pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazah palsu di Markas Polresta (Mapolresta) Surakarta pada Rabu, 23/7/2025.

Ia tiba di Mapolresta Surakarta sekitar pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih dengan celana hitam didampingi kuasa hukumnya. Seharusnya, pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 17/7 kemarin.

Sesampainya di sana, Jokowi tidak banyak bicara kepada wartawan. Ia hanya melempar senyum dan langsung memasuki Gedung Mapolresta Surakarta.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan di Solo ini bukanlah suatu hal istimewa. Hal ini dilakukan, kata Firmanto, karena Penyidik Polda Metro Jaya tengah berada di Solo.

“Yang pasti di hari Senin kami mendengar penyidikan dilakukan di Polres Solo itu ada delapan saksi,” tutur dia.

Firmanto mengatakan bahwa Jokowi diperiksa bersama dengan sembilan saksi lainnya hari ini.

“Yang pasti Bapak memenuhi panggilan pemberian keterangan ini bersama dengan saksi-saksi lain yang memang sedang dilakukan penyidikan di area Solo,” kata dia.

Jokowi pun membawa dokumen-dokumen yang diperlukan oleh penyidik untuk mengusut kasus tersebut. Di antaranya dokumen ijazah dari SD hingga S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Antara lain dokumen-dokumen ijazah dari mulai SD, SMP, SMA, dan SI Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada,” jelas dia.

Jokowi, kata Firmanto, menyerahkan penuh proses berikutnya kepada penyidik dan juga siap apabila ijazahnya disita demi kepentingan penyidikan.

“Bapak secara konsisten dari awal sudah berkomitmen dan terus menyampaikan bahwa jika memang ijazah tersebut diguganakan untuk penegakan hukum oleh penegak-penegak hukum termasuk di kepolisian, mungkin akan juga digunakan untuk pengadilan akan diserahkan dan tentu mekanismenya sesuai dengan yang aturan yang ada,” beber dia.*