Jadi Tersangka di KPK, Kejagung Tegaskan Kasus Yuddy Renaldi Tak Tumpang Tindih

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyebut bahwa penetapan Bekas Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex Group, tidak akan menghambat proses penanganan kasus korupsi Bank BJB di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang mengatakan, perkara yang ditangani antara Korps Adhyaksa dengan Lembaga Anti Rasuah berbeda, sehingga prosesnya tidak akan tumpang tindih.
“Bahwa di kasus lain yang bersangkutkan ada di KPK, tapi kasus yang berbeda, yaitu sepenuhnya kepada kewenangan teman-teman di KPK. Yang jelas silakan aja kan bisa diperiksa juga,” katanya kepada wartawan, Rabu, 23/7/2025.
Apalagi, kata dia, status Yuddy di Kejagung sebagai tahanan kota karena alasan medis. Sehingga, hal tersebut tidak akan memengaruhi proses pemeriksaan di KPK. Dirinya menegaskan bahwa Kejagung akan berkoordinasi dengan KPK terkait Yuddy Renaldi.
“Prinsipnya kami selama ini berkolaborasi bersama KPK dengan baik,” katanya.
Sebagai informasi, Yuddy Renaldi ditetapkan sebagai salah satu tersangka baru oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya.
Dalam perkara ini, Yuddy yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB diduga menyetujui penambahan plafon kredit kepada PT Sritex hingga Rp350 miliar.
Keputusan tersebut diambil meski Yuddy mengetahui bahwa dalam rapat komite kredit, pengusul MAK (memorandum analisis kredit) menyampaikan bahwa PT Sritex tidak mencantumkan kredit existing senilai Rp200 miliar dalam laporan keuangannya.
Di sisi lain, KPK juga menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021–2023.
KPK memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar. Hari ini, Rabu, penyidik KPK memeriksa Yuddy dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirut Bank BJB.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi