Dicecar 45 Pertanyaan, Ijazah S1 Jokowi Juga Disita Polisi saat Pemeriksaan di Solo

FORUM KEADILAN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus tudingan ijazah palsu di Markas Polresta (Mapolresta) Solo, Jawa Tengah pada Rabu, 23/7/2025 pukul 13.15 WIB. Didampingi kuasa hukumnya, Jokowi diperiksa selama tiga jam lebih.
Saat pemeriksaan tersebut, Jokowi datang membawa sejumlah dokumen berupa ijazah dari SD hingga S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Tim dari Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini memeriksa Jokowi di Solo. Setelah selesai diperiksa, ia mengaku mendapatkan sekitar 45 pertanyaan dari tim penyidik Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengungkapkan bahwa kliennya tersebut diperiksa bersama 10 saksi lainnya. Selama pemeriksaan tersebut, sejumlah hal juga didalami, seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan Jokowi serta dosen pembimbingnya.
“Hari ini ada 10 orang diperiksa, plus Bapak jadi 11 orang. Jadi Bapak diperiksa bersama-sama 10 saksi lainnya,” ungkap Yakup.
Polisi pun menyita sejumlah dokumen seperti ijazah SMA dan S1 Jokowi. Dokumen tersebut, kata Yakup, bakal diperlihatkan di persidangan.
“Ijazah aslinya SMA dan kuliah sudah disita kepolisian. Ini sudah resmi disita dan sejalan dan konsisten bahwa nanti di persidangan akan ditunjukkan,” kata dia.
Walaupun demikian, ujar Yakup, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada informasi sudah ada tersangka, belum, karena penyidikan baru dimulai, Pak Jokowi baru diperiksa,” tuturnya.
Di samping itu, Yakup juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang ada di media soal, di mana Jokowi yang dikabarkan meminta penundaan pemeriksaan.
Kata dia, Jokowi memang meminta pemeriksaan tersebut ditunda pada pekan lalu. Namun, hal itu bukan karena kondisi kesehatannya, melainkan ada agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan.
Diketahui, Polda Metro Jaya kini tengah memproses kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Setidaknya ada enam laporan polisi dalam kasus ini. Salah satunya yaitu laporan dari Jokowi sendiri.
Ia melaporkan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu. Jokowi melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE.
Polisi pun sudah menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan.
Sementara itu, tiga dari lima laporan lainnya telah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua di antaranya telah dicabut oleh pihak pelapor.*