Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Rugikan Negara Rp1 Triliun, Kejagung Kembali Tetapkan 8 Tersangka Baru di Kasus Sritex

Redaksi
Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex Group di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa, 22/7/2025 | Ist
Salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke Sritex Group di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa, 22/7/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Group. Adapun total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menyebut awalnya, delapan orang tersebut dipanggil sebagai saksi. Setelah mendapat alat bukti yang cukup, kata dia, penyidik lantas menaikkan status delapan orang tersebut menjadi tersangka.

“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil pada hari ini. Penyidik berkesimpulan telah melakukan perkara juga menetapkan delapan orang tersangka,” kata Nurcahyo di Kejagung, Selasa, 22/7/2025.

Adapun delapan tersangka tersebut ialah Allan Moran Severino (AMS) selaku eks Direktur Keuangan PT Sritex dan Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022.

Lalu, Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023.

Kemudian, Supriyatno (SP) selaku eks Direktur Utama Bank Jateng, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng, serta Suldiarta (SD) selaku eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng.

Adapun perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,08 triliun. Angka ini semula hanya Rp692 miliar.

“Untuk kerugian keuangan negara kerugian negara dari pemberian kredit ini kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun,” kata Nurcahyo.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada kepada PT Sritex. Para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp692 miliar. Salah satu Tersangka tersebut ialah Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Selain Iwan Setiawan, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain, di antaranya ialah Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020 serta Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi