Jokowi Tak Hadir Panggilan Polisi, Tapi Hadir Acara PSI

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait proses hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap kliennya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sebenarnya sudah melayangkan surat panggilan kepada Jokowi sebagai pelapor. Namun, panggilan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan kesehatan.
“Informasi yang kami terima, saudara Jokowi sudah dipanggil oleh pihak kepolisian dalam rangka pemeriksaan sebagai pelapor. Namun beliau menyampaikan tidak dapat hadir dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang,” ujar Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 21/7/2025.
Pernyataan tersebut disampaikan usai pihaknya menyerahkan dua surat resmi kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya, masing-masing ditujukan kepada Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan (Kabag Wasidik) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum).
Dalam surat itu, tim kuasa hukum meminta dilakukan gelar perkara khusus atas laporan yang dibuat oleh Jokowi terhadap Roy Suryo cs. Menurut Khozinudin, permohonan gelar perkara khusus ini penting agar proses hukum berjalan secara objektif dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, terutama pihak terlapor.
“Kami melihat proses penyelidikan berjalan tanpa melibatkan pihak kami sebagai terlapor. Karena kasus ini sudah menjadi perhatian publik, maka sudah seharusnya gelar perkara dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan kami agar dapat memberikan tanggapan dan klarifikasi hukum,” ujarnya.
Selain permintaan gelar perkara, surat kedua yang diserahkan berisi permohonan kepada penyidik agar ijazah milik Jokowi yang diklaim asli dan pernah dijadikan dasar dalam laporan, dapat dijadikan barang bukti serta disita untuk keperluan pembuktian.
“Permintaan kami jelas. Dalam rangka membuktikan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, maka obyek yang disebut, yakni ijazah Jokowi, harus diuji keasliannya. Proses hukum akan menjadi lemah jika barang buktinya hanya klaim sepihak. Maka kami minta ijazah tersebut disita dan diuji secara ilmiah oleh laboratorium forensik,” tegasnya.
Khozinudin juga menyoroti sikap Jokowi yang menurutnya menunjukkan inkonsistensi antara alasan tidak menghadiri panggilan polisi dengan aktivitasnya di ranah publik.
“Yang menjadi kejanggalan adalah, ketika dipanggil oleh polisi beliau menyampaikan sakit. Tapi di hari yang sama, atau setidaknya dalam waktu yang berdekatan, justru bisa hadir dalam acara politik PSI. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar dan perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” tambahnya.
Roy Suryo sendiri sebelumnya dilaporkan oleh Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik dugaan ijazah palsu. Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut aspek integritas dan keabsahan dokumen pribadi kepala negara.
Ahmad Khozinudin menegaskan, sebagai warga negara, Roy Suryo berhak mendapat proses hukum yang adil, proporsional, dan tidak diskriminatif. Oleh karena itu, ia berharap penyidik dapat bersikap netral serta memeriksa seluruh pihak secara seimbang, termasuk pelapor dalam hal ini Jokowi.
“Urutan dalam penyidikan itu seharusnya saksi korban terlebih dahulu yang diperiksa. Maka kami dorong agar Jokowi sebagai pelapor segera diperiksa agar proses hukum tidak mandek dan bisa berlanjut secara proporsional,” tegas Khozinudin.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Menurutnya, keterlibatan publik dan transparansi merupakan aspek penting dalam penegakan hukum, apalagi kasus ini melibatkan nama besar dan tokoh publik.
“Semua warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Tidak boleh ada perlakuan khusus atau pengecualian. Proses hukum harus berjalan dengan profesional, jujur, dan terbuka,” tutupnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah