Ramai Pembatasan Panggilan Suara-Video di Whatsapp, Menkomdigi Buka Suara

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
VoiP atau Voice over IP adalah teknologi untuk melakukan panggilan suara dan video dengan jaringan internet tak lagi dengan saluran tradisional. Teknologi akan mengubah suara jadi format digital.
Diketahui, selain WhatsApp, sejumlah penyelenggara layanan lain juga telah menyediakan fitur tersebut, seperti Telegram, signal hingga Instagram.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” kata Meutya dikutip dari laman resmi Komdigi, Sabtu, 19/7/2025.
Meutya menjelaskan bahwa sejumlah kalangan, termasuk Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), memang memberikan pandangan soal penataan ekosistem digital. Khususnya terkait penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Tetapi, usulan itu belum pernah dibahas pada forum pengambil kebijakan. Termasuk tidak pernah jadi bagian dari agenda resmi Kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.
Kementerian Komdigi pun masih berfokus untuk agenda prioritas nasional. Mulai dari perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital dan penguatan keamanan beserta perlindungan data di ruang digital.
Diberitakan sebelumnya, Komdigi mempertimbangkan melakukan pembatasan layanan. Dikarenakan melihat adanya ketidakseimbangan antara penyedia infrastruktur telekomunikasi dengan penyedia OTT.
Operator harus berinvestasi besar-besaran demi pengembangan jaringannya, sementara platform digital tak memiliki distribusi apapun.
Tetapi, jika pembatasan tidak memungkinkan, pilihan lainnya adalah menerapkan Quality of Service (Qos). Dikarenakan selama ini panggilan VoiP masih seadanya atau tidak memperhatikan kualitasnya.
Direksi Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan mengatakan aturan dan lainnya masih wacana awalnya. Masih akan dicari jalan tengah untuk mencari solusi tersebut.
“Masih wacana, masih diskusi. Artinya, kita cari jalan tengah, bagaimana (memenuhi) layanan masyarakat, tetap butuh kan WA ini. Tapi untuk yang membutuhkan kapasitas besar ini kan butuh kontribusi, operator yang bangun tapi nggak dapat apa-apa,” pungkasnya.*