Perempuan Ditemukan Tewas Terborgol di Cisauk, Polisi Tangkap Tiga Pelaku: Korban Diperkosa dan Dibunuh karena Status WhatsApp

FORUM KEADILAN – Warga Cisauk, Kabupaten Tangerang, digemparkan dengan penemuan mayat seorang perempuan dalam kondisi tragis. Korban ditemukan dalam keadaan tangan terborgol di semak-semak belakang rumah warga di Jalan Lamping Kancil, Desa Cibogo, Kecamatan Cisauk, Rabu, 16/7/2025 sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban diketahui berinisial APSD (22). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban tewas setelah dianiaya, diperkosa, dan dibunuh oleh tiga orang pelaku. Mereka adalah RRP, AP dan IF, satu di antaranya masih di bawah umur yang kini sudah ditahan.
“Pada tanggal 17 Juli sekira pukul 00.30 WIB, untuk pelaku RRP berhasil diamankan di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kemudian pada pukul 01.00 WIB, diamankan pelaku kedua inisial AP di Serpong, Tangerang Selatan. Terakhir, pukul 01.30 WIB, satu orang pelaku inisial IF di Desa Parung Panjang, Kabupaten Bogor,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, kepada media di Polda Metro Jaya, Sabtu, 19/7.
Kasus tersebut ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penanganan dilakukan melalui tim gabungan bersama Polsek dan Polres setempat.
“Mereka dilakukan penahanan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Reonald mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku RRP kepada korban. Korban disebut menagih utang sebesar Rp1,1 juta kepada RRP dengan cara mengunggah status WhatsApp berisi foto pacar baru RRP tanpa izin dari orang yang ada di dalam foto tersebut.
“Korban menagih utang dengan memasang foto pacar baru pelaku di story WA. Itu membuat pelaku marah dan merencanakan pembunuhan,” ujarnya.
RRP kemudian merancang pembunuhan dengan mengajak dua rekannya, AP dan IF. Mereka menyiapkan alat berupa borgol, pisau, dan gunting, yang disembunyikan di kursi cokelat di teras rumah RRP.
“Korban datang ke rumah RRP sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika korban hendak pergi karena utangnya tidak dibayar, RRP mencekik korban dari belakang hingga jatuh ke tanah,” jelasnya.
Reonald menuturkan, pelaku AP kemudian memborgol kedua tangan korban, sementara IF memegang kakinya. Dalam kondisi tidak berdaya, korban diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku.
Setelah itu, korban dicekik dan diseret ke lahan kosong berjarak 30 meter dari rumah pelaku. Di sana, IF menusuk leher korban dua kali dengan pisau, lalu memukul dadanya dengan batu sebanyak tiga kali hingga korban tewas.
“Pelaku lalu menutupi tubuh korban dengan tanaman liar di sekitar lokasi agar tidak ditemukan warga,” jelas Reonald.
“Usai membunuh, pelaku RRP membawa kabur motor Vespa milik korban dengan nomor polisi B 6799 XXX serta ponsel iPhone milik korban,” sambungnya.
Reonald menyebut, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti senjata tajam berupa pisau, batu yang digunakan untuk memukul korban, serta gagang obeng.
“Dan saat ini sedang dalam pemberkasan, mohon doanya mudah-mudahan dalam pemberkasan tidak ada kendala dan bisa kita limpahkan segera sehingga pelaku dapat dihukum dengan perbuatan setimpal,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman serupa.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah