Senin, 21 Juli 2025
Menu

Tim Hukum Sebut Hasto Jadi Pihak yang Paling Dirugikan di Kasus Harun Masiku

Redaksi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa kliennya menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku.

Hal itu disampaikan oleh Tim Hukum Hasto, Patra M. Zen, saat ia membacakan duplik tim hukum yang merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mulanya, Patra menyebut bahwa Hasto tidak memiliki keuntungan dalam kasus dugaan suap yang didakwakan kepadanya.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut,” ujar Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18/7/2025.

Ia menyebut bahwa Hasto tidak pernah menerima uang dan jabatan dari kasus yang didakwakan jaksa. Untuk itu, kata dia, tidak masuk akal jika seorang Sekjen Partai melakukan tindak pidana tanpa manfaat apa pun.

“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini,” katanya.

Di sisi lain, ia menyebut bahwa Hasto menjadi pihak yang paling dirugikan. Apalagi, kata dia, Hasto justru kehilangan jabatan strategis. Patra menyebut bahwa Harun Masiku dan Saeful Bahri menjadi pihak yang paling banyak mendapat keuntungan.

“Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam,” ujarnya.

Oleh karena itu, Patra memohon kepada majelis hakim agar memperhatikan tidak adanya motif keuntungan bagi Hasto dalam kasus ini.

“Kami kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan perhatian serius bahwa terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini, Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui KPU.

JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi