Jumat, 01 Agustus 2025
Menu

Ronny Sebut Tuduhan Perintangan Penyidikan untuk Hasto Tak Bisa Dibuktikan

Redaksi
Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 14/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut bahwa tuduhan perintangan penyidikan terhadap kliennya merupakan dalil yang sembrono.

Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik tim hukum yang merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Mulanya, ia menyebut bahwa tidak ada hubungan antar perintah Hasto untuk menenggelamkan ponsel milik Kusnadi dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” katanya dalam persidangan, Jumat, 18/7/2025.

Ronny menyebut bahwa tak ada bukti yang menunjukkan bahwa Kusnadi menenggelamkan ponsel miliknya atas perintah Hasto.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa tidak ada proses perintangan penyidikan yang terjadi, ia mencontohkan dalam surat Sprindik atas nama Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung,” katanya.

Di sisi lain, Ronny mengkritik KPK yang seharusnya bisa menangkap Harun Masiku di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020, namun tidak ada tindakan yang dilakukan.

“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini, Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui KPU.

JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi