Optimis Divonis Bebas, Patra Yakin Hasto Bakal Kembali ke Kandang Banteng

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meyakini bahwa Majelis Hakim bakal memberikan vonis bebas terhadap kliennya di kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
Hal itu disampaikan oleh Patra M Zen usai sidang pembacaan duplik untuk merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mulanya, Patra meyakini bahwa Majelis Hakim bakal memberikan vonis bebas dan Hasto bakal segera kembali bertugas sebagai Sekjen Partai.
“Insyaallah kalau memang Tuhan mengizinkan, hari Jumat tanggal 25 Juli 2025, kita bawa pulang Pak Sekjen. Kita bawa pulang Pak Hasto ke Kandang Banteng. Terima kasih,” kata Patra, Jumat, 18/7/2025.
Keyakinan itu, katanya, ia dapatkan usai seluruh saksi yang dihadirkan jaksa tak dapat memberikan bukti dan menguatkan dakwaan kepada Hasto.
“15 saksi yang diajukan oleh penuntut umum, tidak ada satu pun yang memberatkan apalagi yang membuktikan keterlibatan Pak Hasto,” katanya.
Selain itu, Patra mengarakan bahwa keterangan ahli dalam persidangan juga tidak memperkuat dakwaan JPU. Dirinya juga menyoroti soal alat bukti petunjuk yang tidak sah secara hukum.
“Alat bukti petunjuk, baik rekaman, baik percakapan, adalah alat bukti hasil sadapan yang ilegal. Tidak sah. Karenanya tidak boleh digunakan, tidak boleh dimuat dalam pertimbangan majelis hakim,” sambungnya.
Di samping itu, Hasto juga telah bersaksi bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, ia berharap majelis hakim berani untuk mengadili secara objektif.
“Kita berdoa di hari Jumat ini, hari yang berkah, mudah-mudahan tiga majelis hakim ini berani mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini, Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui KPU.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi