KPK Tahan 4 Pejabat Eks Kemnaker, Dugaan Pemerasan TKA Capai Rp53,7 Miliar

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis, 17/7/2025.
Total ada delapan tersangka dalam kasus ini. KPK menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada empat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 17/7.
Keempat tersangka yakni eks Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ucap Setyo.
Setyo memastikan KPK akan menahan empat tersangka lain dalam kasus ini. Upaya paksa itu tinggal menunggu waktu.
Keempat tersangka lain yakni Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.
Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad. Dalam kasus ini, para tersangka diduga memeras TKA dari 2019 sampai dengan. 2024.
Dalam laporan yang disampaikan Setyo, para tersangka berhasil mengumpulkan uang Rp53,7 miliar. Nominal uang peras yang didapatkan berbeda-beda.
Suhartono mengantongi Rp480 juta, Haryanto berhasil mengumpulkan uang suap Rp18 miliar, Wisnu mendapatkan Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*
Laporan oleh: Muhammad Reza