Senin, 21 Juli 2025
Menu

KPK Minta RUU KUHAP Disusun Transparan dan Tidak Kurangi Kewenangannya

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 13/6/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

KPK berharap, proses penyusunan RUU tersebut melibatkan banyak pihak agar menghasilkan aturan yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Prinsipnya KPK berharap bahwa proses RUU KUHAP ini disusun secara terbuka, artinya transparan dan partisipatif. Semua bisa dilibatkan sehingga terlihat bahwa semangat penyusunannya adalah membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan,” kata Setyo kepada wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 18/7/2025.

Ia mengingatkan adanya potensi perubahan yang dapat memengaruhi tugas, fungsi, dan kewenangan KPK.

“Kami melihat ada potensi-potensi yang kemudian bisa berpengaruh terhadap kewenangan, bahkan mungkin mengurangi tugas dan fungsi KPK. Oleh karena itu, kami berharap dan sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Hukum,” ujarnya.

Setyo menyoroti salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU KUHAP, yakni pengaturan upaya paksa. Menurutnya, jangan sampai kewenangan itu berkurang atau harus dikoordinasikan dengan pihak lain, karena KPK dibentuk dengan undang-undang yang secara khusus mengatur pencegahan, pendidikan, dan penindakan korupsi.

“Dengan tugas-tugas ini, kami berharap adanya penguatan melalui RUU KUHAP. Kalau semakin kuat, upaya pemberantasan korupsi akan semakin baik dan maksimal,” tegas Setyo.*

Laporan oleh: Muhammad Reza