Hasto Yakini Ada ‘Order Kekuatan’ di Balik Tuntutan 7 Tahun

FORUM KEADILAN – Sekretris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan tim hukumnya meyakini bahwa terdapat ‘Order Kekuatan’ di balik tuntutan jaksa selama tujuh tahun pidana penjara terhadap dirinya.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan duplik untuk merespon replik dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 18/7/2025.
Ia menduga adanya pengaruh eksternal dalam tuntutan yang dijatuhkan jaksa terhadapnya. Hasto bahkan mencontohkan beberapa kasus yang dianggap dipengaruhi kekuatan politik, seperti terhadap eks Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Ketua KPK Antasari Azhar.
“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” katanya.
Dua kasus tersebut, kata dia, serupa dengan apa yang tengah menimpa dirinya saat ini. Oleh karena itu, Hasto menyebut bahwa perjuangannya bukan soal membela diri melainkan dalam supremasi hukum.
“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab, kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” katanya.
Di samping itu, ia juga menyebut jaksa penuntut umum dalam kasusnya akan tercatat dalam sejarah buruk penegakan hukum.
“Pertanyaan ini penting, sebab Penuntut Umum juga punya tanggung jawab profesi dan etis. Nama-nama para Penuntut Umum tersebut akan menjadi catatan sejarah di dalam penegakkan hukum yang seharusnya berkeadilan,” katanya.
Ia lantas mempertanyakan dasar tuntutan sebanyak Rp600 juta. Hasto menilai bahwa tuntutan denda terhadap dirinya sangat ganjil karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
“Apalagi dengan denda Rp600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” kata Hasto.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini, Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI PAW periode 2019-2024 melalui KPU.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi