Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Pertambangan Batubara Ilegal di IKN-Kawasan Konservasi Tahura, Negara Rugi Rp5,7 T

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan tindak pidana pertambangan batubara ilegal yang terjadi di wilayah ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa tiga orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka untuk dugaan menampung, menjual, dan mengangkut batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP/Izin, hingga mengakibatkan negara merugi Rp5,7 triliun.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN merupakan marwah dari Pemerintahan Republik Indonesia, sehingga segala bentuk kegiatan illegal mining di lokasi IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena menjadi atensi publik,” kata Nunung, di Surabaya, Kamis, 17/7/2025.
Nunung menjelaskan bahwa kasus ini terkuat dari informasi yang diterima Dittipidter Bareskrim Polri mengenai kegiatan pemuatan batubara di kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka juga turut melakukan penyelidikan 23-27 Juni 2025.
Penyidikan dan pengecekan ke TKP dilakukan bersama Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kalimantan Timur.*