Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Menteri HAM Desak DPR Segera Bahas RUU Masyarakat Adat: Kami Sudah Satu Suara

Redaksi
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 17/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 17/7/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat oleh DPR RI.

Hal ini disampaikannya usai menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak dalam rangka menyusun kerangka bersama terkait perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

“Pertemuan kami pagi ini adalah kelanjutan dari berbagai pertemuan sebelumnya, baik secara individu, dengan tokoh-tokoh adat, maupun dengan Koalisi Masyarakat Adat,” ujar Pigai di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis, 17/7/2025.

“Kita sudah merampungkan semua pemikiran itu dalam satu kerangka pemikiran yang sama. Titik temu kami, Kementerian HAM dan Masyarakat Adat, sudah selaras.” tambahnya.

Menurut Pigai, percepatan pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi langkah penting demi memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat yang tersebar di seluruh penjuru negeri.

“Kita ini bukan negara homogen. Indonesia dihuni lebih dari 700 suku dan memiliki lebih dari seribu bahasa. Fakta ini menunjukkan keberagaman yang luar biasa dan masyarakat adat perlu mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.

Pigai menjelaskan bahwa substansi utama yang perlu diatur dalam RUU tersebut adalah kepastian hak atas wilayah adat dan hak komunal. Ia menekankan, pengakuan atas tanah adat harus dijamin oleh negara melalui regulasi yang melindungi masyarakat dari kriminalisasi maupun kekerasan.

“Dulu, banyak kekerasan dan kriminalisasi yang terjadi terhadap masyarakat adat dilakukan oleh mereka yang memiliki kuasa. Tapi sekarang, pemerintah sudah mengambil langkah progresif. Kami bahkan sudah mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini,” lanjutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian HAM akan terus memainkan dua peran penting dalam proses ini. Pertama, sebagai artikulator kepentingan komunitas masyarakat adat kepada pembuat kebijakan, dan kedua, sebagai akselerator percepatan penguatan regulasi terkait.

“Kami hadir di tengah, menjadi jembatan agar masyarakat adat merasa dilibatkan dan dilindungi,” ujarnya.

Pembahasan RUU Masyarakat Adat sendiri telah lama mandek di parlemen. Sejumlah kalangan sipil dan komunitas adat mendesak agar RUU ini segera disahkan untuk memberikan payung hukum yang kuat atas hak-hak masyarakat adat, terutama dalam hal pengelolaan wilayah, budaya, dan sumber daya alam.*

Laporan oleh: Muhammad Reza