Try Sutrisno Desak DPR/MPR Segera Proses Surat Pemakzulan Gibran, Dorong Kembali ke UUD 1945

FORUM KEADILAN – Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno angkat bicara terkait perkembangan surat desakan pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut belum berakhir dan menyerukan kepada DPR RI untuk mengembalikan pemberlakuan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta menolak amandemen UUD tahun 2002.
“Belum berlanjut, belum selesai perjuangan ini sampai berhasil menata kembali apa yang dibicarakan tadi, yaitu menolak amandemen UUD 2002 dan kembali ke UUD 1945,” katanya kepada Forum Keadilan, usai menghadiri diskusi publik bertajuk ‘Kembali ke UUD 1945 dalam Rangka Memperingati Dekrit Presiden 5 Juli 1959’, di Universitas Jayabaya, Jakarta Timur, Selasa, 15/7/2025.
Try menambahkan, saat ini sebanyak 60 universitas di seluruh Indonesia siap mendukung langkah Forum Purnawirawan dalam mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera menindaklanjuti surat pemakzulan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu tersebut.
“Kita serahkan ke MPR dan garap bersama MPR. Dari seluruh kampus di Indonesia, ini ada 60 universitas yang mendorong MPR agar bisa menyampaikan (surat pemakzulan) secara konstitusional,” tuturnya.
Menanggapi surat yang belum diproses oleh pimpinan DPR dan MPR, Try menyerahkan kepada publik untuk mempertanyakannya langsung kepada para wakil rakyat.
“Iya, tanyakan saja sama DPR-nya,” singkatnya.
Meski belum ada respons resmi, Try memastikan akan ada langkah lanjutan dan desakan-desakan berikutnya untuk menuntut segera diprosesnya surat tersebut.
“Ya ada, nanti ya,” pungkasnya.
Sementara itu, usai Rapat Paripurna hari ini, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, jajarannya masih menganalisa surat pemakzulan tersebut untuk apakah bisa dilanjutkan atau tidak. Sedangkan sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa saat ini, surat desakan pemakzulan Gibran tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh Sekretariat Jenderal MPR.*
Laporan oleh: Novia Suhari