Tilang Manual Juga Diterapkan Dalam Operasi Patuh Jaya 2025

FORUM KEADILAN – Dalam Operasi Patuh Jaya 2025 yang digelar Dirlantas Polda Metro Jaya sejak 14 Juli 2025, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas diprioritaskan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang bersifat stasioner maupun mobile.
Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menjelaskan, bagi ruas-ruas jalan yang belum terjangkau oleh sistem ETLE, khususnya terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran utama seperti melawan arus, penegakan hukum tetap dilakukan melalui penindakan konvensional atau tilang manual.
“Untuk ruas-ruas jalan karena termasuk salah satu target operasi itu adalah melawan arus, nah untuk ruas jalan yang tidak tercover oleh ETLE, itu harus dilakukan penindakan tilang konvensional atau pun tilang manual,” katanya saat dihubungi media, Selasa, 15/7/2025.
Komarudin menyebut, jika penindakan sepenuhnya mengandalkan ETLE, tentu akan ada banyak pelanggaran yang luput, mengingat sistem ETLE saat ini baru terpasang di ruas-ruas jalan tertentu saja.
“Jadi anggota menyasar pada titik-titik yang memang sering terjadi pelotak pelanggaran-pelanggaran seperti yang dimasuk dalam TO (target operasi),” ucapnya.
Ia menuturkan adanya pelanggaran yang kerap terjadi di luar ruas jalan utama, seperti kasus pengendara di bawah umur. Komarudin menilai bahwa pelanggaran semacam ini umumnya tidak terjadi di jalan-jalan protokol yang sudah terpantau ETLE, melainkan di kawasan pinggiran yang belum tercakup oleh kamera statis maupun mobile.
Oleh sebab itu, kata Komarudin, penindakan langsung di lapangan tetap diperlukan untuk menjangkau wilayah-wilayah tersebut.
“Misalnya pelanggaran anak-anak di bawah umur mengendarai karena kan gak mungkin anak-anak di bawah umur mengendarai diprotokol, ini yang disasar ke daerah-daerah pinggiran yang tidak tercover oleh statis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Komarudin menyampaikan bahwa dalam latihan praoperasi (latpraops), telah ditekankan kepada seluruh personel agar tidak melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas, terutama terkait praktik pungutan liar (pungli).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan oleh petugas, baik saat operasi berlangsung maupun di luar kegiatan operasi.
“Saya pastikan akan di proses setiap perilaku petugas yang mencederai semangat profesionalitas petugas,” tandasnya.*
Laporan oleh: Ari Kurniansyah