Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Hotman Paris Dampingi Nadiem di Pemeriksaan Kedua Kasus Pengadaan Chromebook

Redaksi
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15/7/2025 | Ist
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15/7/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEDAILAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan kedua terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tahun 2019-2022.

Nadiem tiba di lokasi sekitar pukul 08.57 WIB dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna krem. Ia datang didampingi sejumlah kuasa hukumnya, salah satunya adalah Hotman Paris Hutapea.

Tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media, Nadiem langsung masuk ke Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama tim pendampingnya.

Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan untuk diperiksa pada 8 Juli, namun saat itu kuasa hukumnya meminta penundaan karena satu dan lain hal. Adapun ini adalah pemeriksaan keduanya, di mana pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin, 23 Juni. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 12 jam, dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penyidik menyoroti rapat pada 9 Mei 2020 dalam pemeriksaan pertama Nadiem yang dinilai berhubungan erat dengan perubahan teknis pengadaan laptop dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

“Kajian teknis sebenarnya sudah dilakukan sejak April, namun kemudian ada rapat pada 9 Mei 2020, dan akhirnya dilakukan perubahan pada Juni. Ini yang penyidik dalami, termasuk bagaimana peran staf khusus di situ,” kata Harli di Gedung Bundar, Senin, 23/6 malam.

Padahal, pada 2019 lalu telah ada uji coba terhadap 1.000 unite Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek. Saat itu, hasilnya dinilai tidak efektif dan disarankan untuk menggunakan sistem operasi Windows.

Harli menyebut, penyidik memeriksa Nadiem dengan 31 pertanyaan pokok, yang juga memuat pertanyaan lanjutan dan penegasan.

Harli juga mengungkapkan bahwa materi yang akan didalami penyidik pada pemeriksaan hari ini adalah terkait dengan hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor GoTo.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik pada Selasa, 8 Juli lalu. Pada penggeledahan kantor yang didirikan oleh Nadiem ini, penyidik menyita beberapa barang bukti.

“Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik,” tutur Harli kepada media, Senin, 14/7.

“Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada 20 Mei lalu.

Dalam kasus ini penyidik Kejagung menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Dalam program itu, Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK untuk pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas sebanyak 1,1 juta laptop berbasis Chromebook dengan total anggaran sebesar Rp9.982.485.541.000 (triliun) dengan rincian Rp3,5 triliun dari anggaran tahun 2020-2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.

Padahal, dalam hasil uji coba yang dilakukan tahun 2019 silam, telah menunjukkan bahwa penggunaan 1000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi