Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

Pakar Hukum Nilai Kejagung Terlambat Cegah Riza Chalid Kabur

Redaksi
Muhammad Riza Chalid | Ist
Muhammad Riza Chalid | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, Kejaksaan Agung (Kejagung) terlambat mengambil langkah pencekalan terhadap pengusaha Muhammad Riza Chalid, yang baru diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Menurutnya, sejak anak Riza Chalid lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Korps Adhyaksa seharusnya langsung mencekal Riza ke luar negeri. Apalagi, kata dia, usaha PT Terminal Orbit Merak merupakan milik keluarga di mana Riza Chalid diduga sebagai pengendali utama.

“Sejak anaknya ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya (Riza Chalid) langsung dicekal, karena itu usaha keluarga. Riza Chalid-lah sebenarnya pengendali usaha itu ,” ujar Fickar saat dihubungi Forum Keadilan, Senin, 14/7/2025.

Ia menilai, lambannya pencekalan membuat Riza Chalid leluasa meninggalkan Indonesia.

“Penetapan (pencekalan) terlambat, sehingga ia bisa kabur ke luar negeri,” katanya.

Saat ditanya apakah hal ini bisa dikatakan sebagai kesalahan langkah Kejagung untuk menangkap Riza, Fickar justru menduga kalau hal tersebut dilakukan secara disengaja.

“Ya, itu yang saya ragukan disengaja,” katanya.

Ia lantas mendorong Kejagung untuk segera mengambil langkah tegas guna membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Salah satu langkah yang bisa ditempuh, kata dia, adalah dengan menetapkannya sebagai buronan secara resmi.

Untuk diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap Riza Chalid sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Kejagung menyebut bahwa Riza telah keluar dari wilayah Indonesia sebelum surat pencekalan keluar. Harli menegaskan, langkah lebih lanjut terhadap Riza sangat bergantung pada sikap kooperatifnya dalam memenuhi panggilan penyidik.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau tidak, itu tergantung proses pemanggilan ke depan. Jika dipanggil secara patut namun tidak hadir, penyidik tentu akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan pemilik dari PT Orbit Terminal Merak, Riza Chalid menjadi tersangka baru bersama dengan 8 tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Adapun kesembilan tersangka tersebut ialah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015; Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014; Toto Nugroho selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018; Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020; serta Arif Sukmara selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS).

Kemudian Hasto Wibowo selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020; Martin Haendra Nata selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021; Indra Putra selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi, serta Muhammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi