Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Kuasa Hukum Hasto Nilai Replik Jaksa KPK Tak Sejalan dengan Fakta Persidangan

Redaksi
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 14/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai bahwa replik atau jawaban Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bertentangan dengan fakta-fakta di persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh Maqdir Ismail ketika merespon terkait data Call Data Record (CDR) yang menjadi salah satu bukti KPK untuk menjerat Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.

Mulanya, Maqdir menyebut bahwa data CDR tak bisa diandalkan karena perpindahan lokasi Harun Masiku dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Tanah Abang terjadi dalam waktu 1 detik.

“Ini adalah fakta bahwa CDR itu tidak bisa diandalkan,” kata Maqdir usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 14/7/2025.

Di samping itu, Maqdir juga menyoroti soal data CDR yang menunjukkan perjalanan dari Menteng ke Sekolah Tinggi Ilmi Kepolisian (PTIK), di Jakarta Selatan yang hanya terjadi dalam waktu 15 menit. Padahal, kata dia, peristiwa tersebut terjadi pada pulang 17.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu (Bob Hardian) pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin,” katanya.

Ia menegaskan bahwa argumen JPU KPK soal data CDR tersebut telah terbantahkan oleh fakta persidangan dan juga keterangan para ahli yang dihadirkan.

“Apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khusus CDR ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka,” katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa tidak ada satupun bukti dan keterangan saksi yang menyebut bahwa Harun Masiku beserta Hasto Kristiyanto berada di PTIK.

“Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari CDR bahwa mereka ada di sana,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.

JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi