KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas di Jatim

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Tahun Anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin, 14/7/2025, di Kantor Polres Kota Blitar, Jatim. Para saksi diperiksa untuk mendalami aliran dana hibah dan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menerima keuntungan tidak sah dalam pengurusan proposal hibah tersebut.
Adapun lima orang saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini adalah:
- Puguh Supriadi – Karyawan swasta
- Handri Utomo – Karyawan swasta
- Sa’ean Choir – Swasta
- Yohan Tri Waluyo – Wiraswasta
- Totok Hariyadi – Wiraswasta
Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut aliran dana dan mekanisme pencairan hibah kepada kelompok masyarakat yang diduga disalahgunakan.
Sebelumnya, pada Kamis, 10 Juli, KPK telah memeriksa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim. Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait proses administrasi dan kebijakan penyaluran dana hibah kepada kelompok masyarakat di daerah.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat eksekutif dan pihak swasta dalam perkara yang sama.*
Laporan oleh: Muhammad Reza