Jaksa KPK Tegaskan Sosok “Bapak” dalam Kasus Harun Masiku Adalah Hasto Kristiyanto

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menegaskan bahwa sosok ‘bapak’ dalam kasus Harun Masiku ialah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan replik atau jawaban terhadap pleidoi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Mulanya, jaksa merespons pleidoi atau nota pembelaan Hasto dan tim hukumnya yang menyebut bahwa sosok ‘bapak’ di Gedung DPP PDI Perjuangan bukanlah Hasto Kristiyanto. Hal itu karena terdapat 28 orang laki-laki yang berada di DPP PDI Perjuangan.
Jaksa lantas kembali mengutip keterangan Ahli Bahasa Universitas Indonesia (UI) yang dihadirkan dalam sidang, yaitu Frans Asisi Datang bahwa sosok ‘bapak’ tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian.
“Bahwa dalih tersebut tidak benar karena menurut ahli Dr Frans Asisi Datang berpendapat bahwa kepada logis dan tidak logis itu dihubungkan berdasarkan teks dan konteksnya. Adanya perkataan amanat bapak tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks kejadian,” kata jaksa dalam persidangan, Senin, 14/7/2025.
Apalagi, kata jaksa, sosok ‘bapak’ yang disebut dalam perbincangan antara Nur Hasan dengan Harun Masiku pun sudah dipahami oleh keduanya.
Ia mencontohkan, saat Harun menanyakan ‘di mana sosok bapak?’ ataupun ‘bapak suruh ke mana?’ kepada Nur Hasan tidak diikuti dengan pertanyaan siapa sosok ‘bapak’ yang di maksud.
‘Nurhasan tanpa menanyakan siapa bapak yang dimaksud Harun Masiku di antara 28 orang laki laki yang ada di DPP. Lansung memahami dengan menjawab, ‘bapak lagi di luar, perintahnya pak Harun suruh stand by di DPP’,” katanya.
Jaksa menjelaskan bahwa seluruh rangkaian bukti-bukti tersebut telah dicantumkan dalam surat tuntutan bahwa sosok ‘bapak’ tersebut ialah terdakwa, yakni Hasto Kristiyanto.
“Sehingga membentuk suatu kesimpulan logis dan rasional bahwa yang dimaksud bapak adalah terdakwa. Dengan demikian, dalih terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak berdasar dan patut dikesampingkan,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi