Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Pleidoi Hasto Kristiyanto

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menolak pleidoi atau nota pembelaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan kuasa hukumnya.
Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan replik atau jawaban terhadap pleidoi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penuntut Umum tetap bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025 dan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak,” kata jaksa dalam persidangan, Senin, 14/7/2025
Jaksa menyimpulkan bahwa Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan pada kasus Harun Masiku. Jaksa lantas memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan pidana yang telah dibacakan, yakni selama tujuh tahun pidana penjara.
“Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaiman tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan pada 3 Juli 2025,” lanjutnya.
Usai pembacaan sidang, majelis hakim mengagendakan sidang pembacaan duplik atau tanggapan kuasa hukum Hasto atas replik yang dibacakan jaksa pada Jumat, 18 Juli mendatang.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi