Hasto Nilai Jaksa KPK Tak Mampu Bantah Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi dalam Kasusnya

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menjawab berbagai tudingan yang ia sampaikan dalam nota pembelaan (pleidoi), yakni soal dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap dirinya.
Hal itu ia ungkapkan usai sidang pembacaan replik atau jawaban atas pleidoi Hasto dan tim hukumnya dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Hasto menyebut, dalam replik yang dibacakan JPU, tidak ada jawaban substansial terhadap fakta-fakta penting yang dia dan tim hukumnya ungkap dalam pleidoi.
“Tapi dari replik tadi terlihat bahwa terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan adanya rekayasa dan juga penyelundupan fakta dan kriminalisasi ternyata tidak mampu dijawab oleh penuntut umum,” katanya kepada wartawan, Senin, 14/7/2025.
Ia juga menyoroti cara jaksa menggiring opini seolah-olah saksi dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah saksi kunci kejadian operasi tangkap tangan (OTT).
Padahal, kata dia, keterangan mereka bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang justru berisi fakta-fakta palsu.
“Suatu fakta-fakta palsu yang berasal dari BAPK dan itulah yang menjadi dasar dari pembuatan surat dakwaan dan surat tuntutan dan seluruh argumentasi kami sampaikan dalam pleidoi tidak mampu dijawab oleh JPU,” tambahnya.
Atas dasar itu, Hasto menyatakan akan menyiapkan duplik sebaik mungkin. Ia berharap majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi.
“Karena itulah kami menyakini melalui pengadilan ini hakim akan mengambil keputusan-keputusan berdasarkan fakta-fakta hukum di mana sudah ada tiga persidangan nomor 18, dan 8 tahun 2020 dan persidangan kali ini,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi