Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Sebut Tom Lembong Tak Perkaya Pribadi, Jaksa: Untungkan Banyak Pihak Lewat Impor Gula

Redaksi
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 11/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 11/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANJaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dalam kasus importasi gula tahun 2015-2016.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 11/7/2025.

“Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” kata jaksa dalam persidangan.

Meski begitu, jaksa menilai bahwa kebijakannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) disebut secara melawan hukum telah memperkaya sejumlah pihak lain.

Jaksa menjelaskan bahwa Tom memang tidak terbukti menerima hadiah, janji, ataupun keuntungan dari penugasan dan pemberian Participating Interest (PI) kepada sejumlah pihak, seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, hingga delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.

“Namun, perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, Inkopkar, Inkoppol, dan Puskopol, dan pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” ujarnya.

Kendati begitu, jaksa menilai bahwa perbuatan Tom tetap melawan hukum karena membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu untuk memperoleh keuntungan dari kerja sama impor gula melalui badan atau perusahaan yang ditunjuk.

Adapun beberapa daftar pihak atau perusahaan yang diduga diuntungkan dalam kasus importasi gula ialah, Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp144,1 miliar dari kerja sama impor gula dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI; Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar; dan Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36,8 miliar.

Lalu, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar; Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar; dan Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar.

Kemudian, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar; Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar; Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar; dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar.

Adapun total kerugian keuangan negara yang dalam kasus importasi gula ialah sebesar Rp578 miliar.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus perizinan importasi gula periode 2015-2016. Selain pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.

JPU Kejagung menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 4/7.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi