PN Surakarta Nyatakan Gugatan Terkait Ijazah Jokowi Gugur

FORUM KEADILAN – Gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Keputusan ini lantaran majelis hakim menyatakan bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut.
Sidang pada gugatan bernomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt ini dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Hariadi dengan Hakim Anggota Sutikna dan Fatarony. Gugatan ini diketok pada Senin, 7/7/2025.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Jokowi dan para tergugat lainnya. Tetapi, hakim menyatakan bahwa PN Surakarta tak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini.
“Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV,” bunyi putusan tersebut yang dikutip dari direktori putusan MA, Jumat, 11/7.
“Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” tulis putusan itu.
Di samping itu, majelis hakim menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp506.000.
“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000,00 (lima ratus enam ribu rupiah),” kata putusan tersebut.
Sebelumnya diketahui bahwa gugatan soal perbuatan melawan hukum terkait ijazah Jokowi dilayangkan oleh pengacara dari Solo, yaitu Muhammad Taufiq. Ia menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.*