Senin, 14 Juli 2025
Menu

Kuasa Hukum Sebut Jaksa Gagal Buktikan Hasto Diuntungkan dari Dugaan Suap Harun Masiku

Redaksi
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan Pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 10/7/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil menunjukkan adanya motif keuntungan pribadi bagi Hasto sebagaimana yang didakwakan kepadanya.

Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku yang menjerat Hasto Kristiyanto.

“Majelis Hakim Yang Mulia, sampai dengan dibacakannya tuntutan oleh Penuntut umum, tidak terbukti sama sekali motif yang menguntungkan terdakwa dengan melakukan dugaan tidak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,”” ujar Ronny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 10/7/2025.

Ia menegaskan bahwa tak ada satu pun alasan logis yang menunjukkan Hasto memiliki motif untuk melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Menurutnya, seluruh keuntungan dari proses PAW akan dinikmati oleh Harun Masiku, yang berpeluang menjadi anggota DPR.

“Terdakwa tidak memiliki motif dan tidak diuntungkan apabila melakukan penyuapan dan atau merintangi penyidikan tetapi Harun Masiku memilki seluruh daya dan motif untuk melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan,” ujar dia.

Ronny juga menekankan bahwa Hasto memiliki rekam jejak panjang dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi.

“Sebagai Sekretaris Jenderal, terdakwa dikenal berintegritas, loyal, dan konsisten menjunjung supremasi hukum dan konstitusi,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Ronny mengatakan bahwa tudingan bahwa Hasto terlibat dalam perkara suap dan perintangan penyidikan dinilai tidak berdasar.

“Dakwaan tersebut tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga bersifat mengada-ada dan kontraproduktif,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi