Kejagung Ungkap Total Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

FORUM KEADILAN – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara mencapai lebih dari Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru, di mana salah satunya ialah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan bahwa sejak awal penanganan perkara, penyidik sudah menemukan bukti kuat adanya kerugian keuangan negara.
Namun, kata dia, seiring perkembangan penyidikan, tim turut melibatkan sejumlah ahli untuk menghitung juga kerugian perekonomian negara.
“Memang pada awal penetapan tersangka, penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara. Seiring perjalanan waktu, perkara ini berkembang, dan kami mengundang ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara,” ujar Qohar, Kamis, 10/7/2025.
Menurutnya, hasil perhitungan yang telah dicatat mencapai total kerugian sebesar Rp285.017.731.964.389. Adapun nilai tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.
“Jadi benar, penyidik menghitung dua aspek, yakni kerugian keuangan dan kerugian perekonomian negara, dan jumlahnya mencapai Rp285 triliun lebih,” tambahnya.
Jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal yang telah dilakukan dalam proses penyidikan sebelumnya. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp193,7 triliun.
Adapun kesembilan tersangka tersebut ialah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018, Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020.
Kemudian Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021, Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi, dan Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi