Kantor GoTo Digeledah, Kejagung Bakal Panggil Nadiem Makarim Lagi

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor GoTo terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022. Setelahnya, Nadiem Makarim akan kembali diperiksa pada Selasa, 15/7/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025.
“Di tanggal 8, penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat (GoTo),” kata Harli di Kompleks Kejagung, Jumat, 11/7/2025.
Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, ditemukan beberapa barang bukti berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa barang bukti tersebut telah disita dan akan diverifikasi.
“Kita harapkan bahwa dengan berbagai barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan ini, ini bisa lebih membuat terang dari tindak pidana yang sedang disidik,” katanya.
Selain itu, Harli menambahkan bahwa Korps Adhyaksa akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Adapaun Nadiem sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 8 Juli lalu. Namun, saat itu pemeriksaan urung terlaksana karena adanya permintaan penundaan pemeriksaan dari Nadiem.
Setelahnya, Harli mengungkap bahwa Nadiem akan kembali diperiksa pada Selasa, 15 Juli terkait kasus pengadaan Chromebook.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, Selasa di tanggal 15 Juli 2025,” ujarnya.
Harli mengaku bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menggali keterangan dari Nadiem dalam kapasistasnya sebagai menteri dan juga proses pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut.
“Kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya, dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” katanya.
Harli berharap Nadiem akan kooperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik Kejagung kembali dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada 20 Mei lalu.
Dalam kasus ini penyidik Kejagung menemukan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Dalam program itu, Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK untuk pendidikan tingkat dasar, menengah dan atas sebanyak 1,1 juta laptop berbasis Chromebook dengan total anggaran sebesar Rp9.982.485.541.000 (triliun) dengan rincian Rp3,5 triliun dari anggaran tahun 2020-2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
Padahal, dalam hasil uji coba yang dilakukan tahun 2019 silam, telah menunjukkan bahwa penggunaan 1000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi