Jaksa Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Karena Berseberangan dengan Penguasa

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah bahwa penetapan tersangka terhadap Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula tahun 2015-2016 karena bersebrangan dengan penguasa.
Hal itu disampaikan oleh jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 11/7/2025.
Mulanya, jaksa menyebut bahwa Kejagung telah melalui serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan alat bukti yang sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sehingga penetapan tersangka dalam perkara ini telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan,” kata jaksa dalam persidangan.
Apalagi, kata jaksa, Tom Lembong sendiri sudah mengajukan proses praperadilan yang pada akhirnya tidak diterima oleh Majelis Hakim. Saat itu, hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur.
Jaksa menyebut bahwa tuduhan krimknalisasi atas penetapan tersangka terhadap terdakwa merupakan argumen yang tidak berdasar.
“Atas dasar fakta hukum terhadap materi pembelaan terdakwa yang menyatakan perkara korupsi yang dituduhkan kepada terdakwa termasuk penetapan sebagai tersangka adalah bentuk kriminalisasi dan politisasi adalah sebagai sangat tidak benar dan tidak berdasar,” katanya.
Jaksa menambahkan bahwa argumen tersebut merupakan klaim sepihak dari Tom Lembong yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
“Dalam perkara a quo, penyidik maupun penuntut umum Kejaksaan RI yang telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan proses penyelidikan dan penuntutan telah melakukan proses penyelidikan dan penuntutan secara profesional,” katanya.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut selama tujuh tahun pidana penjara dalam kasus perizinan importasi gula periode 2015-2016. Selain pidana penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp750 juta.
JPU Kejagung menilai bahwa Tom Lembong telah terbukti bersalah dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan terbukti telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 4/7.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi