Senin, 21 Juli 2025
Menu

Sebut Hasto Jadi Tumbal, Tim Hukum Semprot KPK yang Gagal Tangkap Harun Masiku

Redaksi
Harun Masiku.
Harun Masiku.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai gagal menangkap buronan tersangka kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen menyebut bahwa kliennya merupakan tumbal atas kegagalan Lembag Antirasuah tersebut.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pledoi tim hukum Hasto dalam kasus dugaan suap dan printangan penyidikan PAW Harun Masiku.

“Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 10/7/2025.

Kegagalan menangkap Harun, kata dia, karena KPK mengumumkan informasi soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke media massa lebih awal.

Selain itu, Patra menambahkan bahwa eks Pimpinan KPK Firli Bahuri yang juga menyampaikan akan menangkap Harun Masiku.

“Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan,” katanya.

Tetapi, kata dia, KPK malah menyimpulkan bahwa tindakan penenggelaman ponsel Kusnadi pada 6 Juni 2024 menjadi penyebabnya. Patra membantah bahwa hal tersebut tidak memiliki hubungan kausalitas dengan tak kunjung tertangkapnya Harun.

“Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab-akibat dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku sejak tanggal 17 Januari 2020,” katanya.

Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.

JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi