Pendukung Hasto Padati Pengadilan Tipikor, Sebut Hasto Tahanan Politik

FORUM KEADILAN – Ribuan kader dan simpatisan PDI Perjuangan memadati area sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 10/7/2025. Mereka menunjukkan dukungan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang dijadwalkan membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya.
Aksi solidaritas ini berlangsung tertib dan damai, namun sarat dengan semangat perjuangan dan kritik keras terhadap dugaan kriminalisasi serta intervensi kekuasaan dalam proses hukum.
Para peserta aksi berasal dari berbagai elemen relawan seperti dan komunitas demokrasi lainnya. Mereka mengenakan kaos bertuliskan “#HastoTahananPolitik”, “Lawan Pemilu Curang”, dan “Jangan Takut Bicara Kebenaran”.
Massa juga membawa bendera-bendera berwarna merah, hitam, dan putih, serta simbol-simbol perjuangan rakyat. Suasana diwarnai orasi politik, nyanyian perjuangan, dan musik yang membakar semangat.
Spanduk dan poster terpasang di sepanjang jalan, menyuarakan protes terhadap kondisi hukum dan pemerintahan. Beberapa di antaranya berbunyi, “Ingat Hukum Akhirat!”.
Sebagian peserta aksi menyatakan bahwa perkara yang menimpa Hasto bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari upaya membungkam kritik dan mempersempit ruang demokrasi di Indonesia.
“Ini bukan sekadar membela Hasto, tapi membela akal sehat bangsa. Kalau hukum bisa diputarbalikkan, kita semua bisa jadi korban berikutnya,” ujar seorang peserta aksi dari Jakarta Selatan.
Di ruang persidangan, Hasto hadir bersama sang istri Maria Stefani Ekowati, serta didampingi sejumlah tokoh PDI Perjuangan seperti Djarot Saiful Hidayat, Ribka Tjiptaning, Ganjar Pranowo, dan anggota DPR RI seperti Hendrawan Supratikno dan Harris Turino.
Hasto dijadwalkan membacakan pledoi pribadi bersama tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Febri Diansyah, Maqdir Ismail, dan Todung Mulya Lubis. Total pledoi tim mencapai 3.550 halaman, sementara pembelaan pribadi Hasto ditulis tangan sebanyak 108 halaman.
Isi pledoi tersebut mencakup pembelaan hukum, moral, dan ideologis atas tuduhan suap terkait kasus PAW Harun Masiku dan dugaan intervensi terhadap penyidikan KPK.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 6 bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui KPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7/2025.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat 1bUU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi