Minta Divonis Bebas, Hasto Sebut Tuntutan 7 Tahun Penjara Tak Adil

FORUM KEADILAN – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tujuh tahun pidana penjara tidak adil. Ia lantas meminta hakim memberikan vonis bebas terhadap dirinya.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
“Majelis Hakim Yang Mulia, terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp600.000.000 sungguh terasa sangat tidak adil,” kata Hasto dalam persidangan.
Ia menilai bahwa hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Sebab, banyak campur tangan kekuasaan dalam kasus yang menjerat dirinya.
Ia mencontohkan soal beban pidana di kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang melebihi pokok perkara.
“Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan,” katanya.
Oleh karena itu, Hasto meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan JPU.
“Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan,” katanya.
Selain minta divonis bebas, ia juga meminta kepada majelis hakim untuk memulihkan nama baiknya dan juga mengeluarkan dirinya dari rumah tahanan KPK usai putusan dibacakan.
“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” katanya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU KPK. Selain hukuman penjara, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.
Jaksa meyakini Hasto melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 3/7.
JPU menuntut Hasto Kristiyanto dengan sangkaan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) untuk perbuatan korupsinya. Selain itu, ia juga dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atas perintangan penyidikan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi