Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Hasto Ajukan Uji Materi ke MA Sah Secara Hukum

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menegaskan bahwa instruksi kliennya kepada Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan uji materi terhadap aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Agung (MA) merupakan tindakan yang legal dan berdasarkan keputusan internal partai.
Hal itu ia sampaikan saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi tim hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku yang menjerat Hasto.
“Perintah yang terdakwa berikan kepada Donny Tri Istiqomah merupakan upaya yang sah dan didasarkan kepada keputusan partai,” kata Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 10/7/2025.
Febri menjelaskan, uji materi diajukan terhadap Pasal 54 ayat 5 huruf k dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2019, terkait penghapusan nama Nazarudin Kiemas dari daftar calon tetap (DCT) di Dapil Sumatera Selatan I, yang sebelumnya meraih 34.276 suara.
Langkah hukum tersebut, kata dia, merujuk pada hasil Rapat Pleno DPP PDI Perjuangan pada Juli 2019, yang memutuskan bahwa suara milik Nazarudin dialihkan kepada Harun Masiku.
“Atas dasar keputusan rapat pleno DPP PDI Perjuangan tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah, selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI,” ujarnya.
Febri pun menegaskan bahwa kesaksian Donny juga memperkuat bahwa judicial review ke MA merupakan resmi dari partai.
“Penugasan dari DPP PDI Perjuangan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung berdasarkan surat tugas. Tetapi karena sifatnya uji materi, maka surat tugasnya dalam bentuk surat kuasa,” jelasnya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi