Minggu, 13 Juli 2025
Menu

KPK Usul Tambah Anggaran Rp1,34 T di 2026

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat apat kerja yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10/7/2025. | YouTube TVR Parlemen
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat apat kerja yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10/7/2025. | YouTube TVR Parlemen
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas dan sejumlah program yang dijalankan lembaga antirasuah tersebut pada tahun 2026.

“Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10/7/2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Setyo saat rapat kerja yang digelar oleh Komisi III DPR RI bersama KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

Setyo mengatakan bahwa usulan tambahan untuk anggaran itu bertolak dari pagu indikatif yang diperoleh KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp878,04 miliar, yang seluruhnya dialokasikan untuk program dukungan manajemen, seperti gaji dan tunjangan, beserta operasional kantor.

“Sementara itu, anggaran penyelenggaraan tugas dan kewenangan KPK yang ada pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi belum mendapatkan alokasi anggaran atau Rp0 (nol rupiah),” tambahnya.

Sementara itu, total kebutuhan anggaran KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp2.226.000.000.

Oleh karena demikian, dari pagu indikatif KPK dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2026 sebesar Rp878,04 miliar itu maka KPK mengajukan tambahan anggaran kembali sebesar Rp1,134 triliun agar dapat mencukupi kebutuhan.

Ia merinci tambahan anggaran Rp1,34 triliun itu akan dialokasikan untuk dua program, yakni program dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar beserta program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar.

“Kami membutuhkan anggaran sebesar Rp1,36 triliun, yang telah dialokasikan dalam pagu indikatif sebesar Rp878 miliar, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp491,3 miliar,” jelasnya.

“Kemudian pada program pencegahan dan penindakan perkara korupsi, kami membutuhkan anggaran sebesar Rp856,6 miliar yang belum mendapatkan alokasi dalam pagu indikatif, sehingga terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp856,6 miliar.” sambungnya.

Diketahui, kebutuhan tambahan anggaran KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp1,34 triliun jika dikelompokkan dalam kegiatan maka akan dipergunakan untuk kegiatan prioritas nasional sebesar Rp35,25 miliar, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK sebesar Rp649,13 miliar, beserta inisiatif baru dan strategis untuk dapat mendukung prioritas nasional sebesar Rp663,58 miliar.

Menyoal kebutuhan anggaran untuk inisiatif baru KPK itu, antara lain akan dialokasikan untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan antikorupsi sebesar Rp163,5 miliar dan pemutakhiran alat teknologi informasi sebesar sekitar Rp500 miliar.

Setyo mengatakan jika kebutuhan anggaran KPK tidak terpenuhi maka akan berdampak pada pertama, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang akan semakin menurun.

“Kemudian yang kedua, (dukungan) agenda prioritas nasional Astacita ketujuh berpotensi juga akan terhambat, dan yang ketiga adalah agenda politik dan ekonomi di tingkat internasional dalam hal ini adalah OECD dan BRICS,” tandasnya.*