Kamis, 24 Juli 2025
Menu

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Tersangka Kasus BBM Pertamina

Redaksi
Riza Chalid | Ist
Riza Chalid | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.

Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain dalam kasus ini.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara maraton dengan jumlah saksi sebagaimana yang telah disampaikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 10/7/2025.

Adapun kesembilan tersangka tersebut ialah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015, Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018, Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020.

Kemudian Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021, Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi, dan Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.

“Tersangka MRC selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak,” katanya.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi