Yusril: Bukan Wapres Gibran Berkantor Apalagi Pindah ke Papua, Hanya Sekretariat Badan Otsus

FORUM KEADILAN – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan berkantor di Papua dalam rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepadanya terkait percepatan pembangunan Papua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan menempatkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua untuk berkantor di Papua demi menyukseskan program ini.
Tugas mempercepat pembangunan di Papua untuk Gibran ini diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 68A Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Dalam Pasal 68A Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” ungkap Yusril kepada media, Rabu, 9/7/2025.
Badan khusus ini sendiri dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Tetapi menurut Yusril, aturan-aturan terkait pembentukan badan tersebut dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan agar lebih mempercepat pembangunan Papua.
Yusril memaparkan bahwa wapres menjadi ketua dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Lalu, anggotanya terdiri dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan (Menkeu), dan seorang wakil dari setiap provinsi yang ada di Papua. Peraturan Pemerintah kemudian mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh wakil presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila wakil presiden dan para menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan wakil presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” papar Yusril.
Gibran memiliki tugas-tugas konstitusional yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tempat kedudukan wapres pun mengikuti tempat kedudukan presiden, yaitu di Ibu Kota Negara. Dengan demikian, tempat kedudukan presiden dan wapres tidak mungkin terpisah.
“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Yusril mengungkap pemerintah saat ini tengah mendiskusikan terkait percepatan pembangunan Papua. Yusril mengatakan adanya kemungkinan Presiden RI Prabowo Subianto akan memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk menangani persoalan di Papua tersebut.
“Dan concern pemerintah dalam menangani papua ini dalam beberapa hari terakhir ini sedang mendiskusikan untuk memberikan suatu penugasan dari presiden kepada wakil presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2024, dilihat di YouTube Komnas HAM, Selasa, 8/7.
“Saya kira ini pertama kali Presiden akan memberikan penugasan kepada wapres untuk penanganan masalah Papua ini, karena memang sampai hari ini belum ada penugasan khusus dari Presiden, dan biasanya itu dengan Keppres,” pungkas Yusril.*